Nih, Mekanisme dan Perhitungan Pajak Progesif Untuk Sepeda Motor
Anda memiliki motor lebih dari satu, dengan nama dan alamat STNK yang sama? Bersiaplah untuk menghadapi pajak progresif, membayar pajak tahunan lebih mahal dari sebelumnya.
Sebab, sejak Januari 2011, pemerintah DKI telah menerapkan pajak progresif bagi pemilik kendaraan sejenis yang lebih dari satu. Pajak ini berlaku untuk semua jenis kendaraan termasuk sepeda motor. Ayo kita kupas mekanismenya.
Menurut Arief Susilo, dari Bidang Pengaturan dan Penyuluhan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, pajak progresif dikenakan pada pemilik kendaraan yang memiliki nama dengan alamat yang sama saat registrasi kendaraan.
Sebagai contoh, Anda memiliki Yamaha Scorpio Z sebagai motor pertama, lalu membeli Honda PCX sebagai motor kedua dengan mendaftarkan nama dan alamat yang sama di STNK kedua sepeda motor tersebut. Maka Anda akan dikenakan pajak progresif.
“Namun, jika sepeda motor kedua Anda memiliki alamat yang sama, tetapi nama yang tercantum berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif. Misalnya, STNK motor pertama atas nama Anda dan motor kedua atas nama anak Anda,” jelas Arief.
Besaran pajak progresif yang dikenakan, diambil dari harga dasar sepeda motor. Untuk pajak sepeda motor pertama, dikenakan sebesar 1,5 persen. Sedangkan motor kedua akan dikenai pajak sebesar 2 persen. Untuk sepeda motor ketiga, dikenai pajak sebesar 2,5 persen. Dan yang terbesar ada di motor keempat dan seterusnya, yang akan dibebani pajak flat sebesar 4 persen.
Ilustrasinya, jika anda membeli Honda PCX seharga Rp 32 juta sebagai motor keempat, maka bersiaplah membayar pajak tahunan sebesar 4 persen dari Rp 32 juta tersebut, atau sekitar Rp 1,2 juta setahun.
Laporkan Setelah Balik Nama!
Pernah jual motor? Untuk kasus yang satu ini ada perlakuakn khusus. Jika Anda pernah menjual motor yang masih terregristrasi atas nama Anda, maka otomatis motor yang anda miliki saat ini tetap dikenai pajak progresif yang dibebankan pada Anda.
Solusinya, laporkan ke kantor Samsat untuk mengganti data nama pemilik. “Harap langsung lapor ke samsat agar registrasi nama anda di motor yang telah terjual dapat diblokir. Dan anda dapat terbebas dari pajak progresif,” imbau Arief.
Sebab, sejak Januari 2011, pemerintah DKI telah menerapkan pajak progresif bagi pemilik kendaraan sejenis yang lebih dari satu. Pajak ini berlaku untuk semua jenis kendaraan termasuk sepeda motor. Ayo kita kupas mekanismenya.
Menurut Arief Susilo, dari Bidang Pengaturan dan Penyuluhan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, pajak progresif dikenakan pada pemilik kendaraan yang memiliki nama dengan alamat yang sama saat registrasi kendaraan.
Sebagai contoh, Anda memiliki Yamaha Scorpio Z sebagai motor pertama, lalu membeli Honda PCX sebagai motor kedua dengan mendaftarkan nama dan alamat yang sama di STNK kedua sepeda motor tersebut. Maka Anda akan dikenakan pajak progresif.
“Namun, jika sepeda motor kedua Anda memiliki alamat yang sama, tetapi nama yang tercantum berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif. Misalnya, STNK motor pertama atas nama Anda dan motor kedua atas nama anak Anda,” jelas Arief.
Besaran pajak progresif yang dikenakan, diambil dari harga dasar sepeda motor. Untuk pajak sepeda motor pertama, dikenakan sebesar 1,5 persen. Sedangkan motor kedua akan dikenai pajak sebesar 2 persen. Untuk sepeda motor ketiga, dikenai pajak sebesar 2,5 persen. Dan yang terbesar ada di motor keempat dan seterusnya, yang akan dibebani pajak flat sebesar 4 persen.
Ilustrasinya, jika anda membeli Honda PCX seharga Rp 32 juta sebagai motor keempat, maka bersiaplah membayar pajak tahunan sebesar 4 persen dari Rp 32 juta tersebut, atau sekitar Rp 1,2 juta setahun.
Laporkan Setelah Balik Nama!
Pernah jual motor? Untuk kasus yang satu ini ada perlakuakn khusus. Jika Anda pernah menjual motor yang masih terregristrasi atas nama Anda, maka otomatis motor yang anda miliki saat ini tetap dikenai pajak progresif yang dibebankan pada Anda.
Solusinya, laporkan ke kantor Samsat untuk mengganti data nama pemilik. “Harap langsung lapor ke samsat agar registrasi nama anda di motor yang telah terjual dapat diblokir. Dan anda dapat terbebas dari pajak progresif,” imbau Arief.
(motorplus-online.com)
Mekanisme dan Perhitungan Pajak Progesif Motor Klop